Post Page Advertisement [Top]

Edukasi

STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 22 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

A. KOMPONEN SILABUS:
1. IDENTITAS MATA PELAJARAN
2. IDENTITAS SEKOLAH
3. KOMPETENSI INTI
merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
4. KOMPETENSI DASAR
merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
5. MATERI POKOK
memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
6. PEMBELAJARAN
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
7. PENILAIAN
merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
8. ALOKASI WAKTU
sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
9. SUMBER BELAJAR
dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.

B. KOMPONEN RPP:
1. IDENTITAS SEKOLAH
yaitu nama satuan pendidikan;
2. IDENTITAS MATA PELAJARAN;
3. KELAS/SEMESTER;
4. MATERI POKOK;
5. ALOKASI WAKTU
ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
6. TUJUAN PEMBELAJARAN
yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
7. KOMPETENSI DASAR dan INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI;
8. MATERI PEMBELAJARAN
memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
9. METODE PEMBELAJARAN
digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
10. MEDIA PEMBELAJARAN
berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
11. SUMBER BELAJAR
dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
12. LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN
dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
13. PENILAIAN HASIL BELAJAR.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya semoga menginspirasi jangan lupa tulis komentarmu di kolom komentar dan dapatkan informasi terbaru di setiap postingan. Jangan lupa follow akun Instagram @efrideplin dan Twitter @efrideplin87 juga YouTube Efri Deplin. Terima kasih semoga menginspirasi.

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib